Correct Article 137
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan;
b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan;
c. penyajian data dan informasi pengawasan;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan
i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
12. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
