Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 137

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan; b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan; c. penyajian data dan informasi pengawasan; d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi; f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi; g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan. 12. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction