Correct Article 134
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara, serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
10. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
