Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 748) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: