Correct Article 75
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Sekretariat DPPI tingkat pusat terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan Program Paskibraka di lingkungan BPIP;
b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada direktorat jenderal yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan atau keuangan di lingkungan BPIP.
(2) Sekretariat DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
7. Ketentuan angka 3 Bagian A, angka 5 Bagian E, dan Bagian G Bab IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
