Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
3. Duplikat Bendera Pusaka adalah bendera yang dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Diklat
PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila.
6. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
7. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
8. Deputi adalah deputi yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
9. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
10. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
11. Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah Purnapaskibraka yang ditetapkan sebagai duta Pancasila oleh Kepala.
12. Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA yang selanjutnya disingkat DPPI adalah organisasi yang mewadahi Purnapaskibra Duta Pancasila.
2. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
