Correct Article 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan strategis dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat terdiri atas:
a. Deputi;
b. Dihapus;
c. direktur jenderal yang membidangi pemerintahan umum di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
d. ketua umum DPPI tingkat pusat.
(3) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan
pelatihan tingkat provinsi terdiri atas:
a. sekretaris daerah;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;dan
c. ketua DPPI tingkat provinsi.
(4) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretaris daerah;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;dan
c. ketua DPPI tingkat kabupaten/kota.
3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
