Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
2. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kemendukbangga adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
5. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.