Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang LOGO KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Logo BKKBN yang masih digunakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan dan/atau penggantian Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
