Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6045) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/17/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6290) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 2 diubah dan ayat (2) huruf b Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: