Correct Article 7
PERBAN Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJPS.
(2) Bank menyampaikan laporan daftar Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(3a) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak laporan untuk posisi akhir bulan Juni 2020.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas)
setelah posisi akhir bulan bersangkutan termasuk koreksi laporan.
(5) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan PLJPS dengan agunan Aset Pembiayaan.
(6) Dihapus.
(7) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan dokumen pendukung dari Aset Pembiayaan yang dilaporkan dalam laporan daftar Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan daftar Aset Pembiayaan serta dokumen pendukung diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
