Correct Article 16
PERBAN Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu dalam hal
menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, Bank tidak lagi memenuhi persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
