Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa: a. surat berharga syariah; dan/atau b. Aset Pembiayaan. (2) Jenis surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. SBIS; b. SukBI; c. SBSN; dan/atau d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi; 2. aktif diperdagangkan; dan 3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan pembiayaan dengan akad mudharabah, akad musyarakah, dan/atau akad ijarah nonjasa; b. kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut; c. bukan merupakan pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah; d. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah dengan nilai paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon pembiayaan; e. bukan merupakan pembiayaan kepada pihak terkait Bank; f. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; g. sisa jangka waktu jatuh waktu pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJPS; h. saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon pembiayaan; i. memiliki akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; j. telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir; k. dalam akad pembiayaan antara Bank dan nasabah tercantum klausul bahwa pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain; dan l. telah tercantum dalam laporan daftar Aset Pembiayaan terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank INDONESIA. (4) Surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS dalam hal: a. Bank tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c; atau b. Bank memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS. (5) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS apabila pada saat permohonan PLJPS Bank tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS atau surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS. (6) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta agunan lain setelah agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencukupi. (7) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang terkait dengan agunan PLJPS. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, dan dokumen agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction