Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.