Correct Article II
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Current Text
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Your Correction
