Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah UUS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS. 5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6. Dana Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing. 7. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA. 7a. Dana Bank INDONESIA-Fast Payment adalah dana BUK atau BUS dan UUS dalam mata uang rupiah yang terdapat pada Bank INDONESIA-Fast Payment untuk melakukan setelmen dana. 8. Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah. 9. Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RIM adalah rasio hasil perbandingan antara: a. kredit yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan b. surat berharga korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUK, terhadap: a. DPK BUK dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; b. surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan; dan c. pinjaman yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterima oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan. 10. Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut RIM Syariah adalah rasio hasil perbandingan antara: a. Pembiayaan yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan b. surat berharga syariah korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUS atau UUS, terhadap: a. DPK BUS atau DPK UUS dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; b. surat berharga syariah dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan; dan c. pembiayaan yang diterima dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterima oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan. 11. Giro atas Pemenuhan RIM yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUK untuk pemenuhan RIM. 12. Giro atas Pemenuhan RIM Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUS dan UUS untuk pemenuhan RIM Syariah. 13. Target RIM adalah kisaran RIM yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan Giro RIM. 14. Target RIM Syariah adalah kisaran RIM Syariah yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan Giro RIM Syariah. 15. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disebut KPMM adalah rasio hasil perbandingan antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum konvensional dan bank umum syariah. 16. KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk perhitungan RIM atau RIM Syariah. 17. Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam pemenuhan: a. Giro RIM bagi BUK yang memiliki RIM kurang dari batas bawah Target RIM; atau b. Giro RIM Syariah bagi BUS dan UUS yang memiliki RIM Syariah kurang dari batas bawah Target RIM Syariah. 18. Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam pemenuhan: a. Giro RIM bagi BUK yang memiliki RIM lebih dari batas atas Target RIM; atau b. Giro RIM Syariah bagi BUS dan UUS yang memiliki RIM Syariah lebih dari batas atas Target RIM Syariah. 19. Penyangga Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disingkat PLM adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUK dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUK dalam rupiah. 20. Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah. 21. Dihapus. 22. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengendalian moneter. 23. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengendalian moneter. 24. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengendalian moneter. 24a. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengendalian moneter. 25. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA. 26. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara, dalam mata uang rupiah. 27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga syariah negara atau sukuk negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara, dalam mata uang rupiah. 28. Dihapus. 29. Dihapus. 30. Dihapus. 30a. Dihapus. 30b. Dihapus. 31. Dihapus. 32. Dihapus. 33. Dihapus. 34. Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disingkat LBUT adalah informasi yang disusun dan disampaikan oleh pelapor kepada Bank INDONESIA secara terintegrasi dalam format dan definisi yang seragam sesuai dengan metadata yang ditetapkan oleh otoritas. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction