Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Current Text
(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. sanksi kewajiban membayar.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
