Article 40
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang ditetapkan dan disampaikan oleh Tim Seleksi
kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3).
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemaparan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi dan wawancara oleh ketua dan/atau anggota Bawaslu.
(3) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai peringkat calon anggota Bawaslu Provinsi dan pengganti antarwaktu dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan dalam rapat pleno.
(4) Bawaslu MENETAPKAN sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
(5) Pemilihan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui rapat pleno.
(6) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.
6. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: