Correct Article 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Current Text
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja.
(3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. penerimaan pendaftaran dan berkas;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f. pelaksanaan seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi;
g. pengumuman hasil seleksi tertulis;
h. pemberian fasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
i. pelaporan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan laporan hasil pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
9. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi:
Your Correction
