Correct Article 43A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
(2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Panwaslu Kecamatan setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penetepan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan masa pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
11. Setelah Bagian Kelima Bab VI ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
