Correct Article 40A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Current Text
(1) Bawaslu mengumumkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan urutan abjad dan dimuat di laman resmi Bawaslu.
(3) Ketua Bawaslu melantik anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya.
(4) Pengumuman dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
