Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
11. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
13. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
15. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
16. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
19. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
21. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
22. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
23. TPS Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
24. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai potitik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
25. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
26. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
27. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
28. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
29. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara.
30. Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
31. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
32. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
33. Hari adalah hari kalender.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan tahapan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
b. Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan;
c. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kelurahan/desa;
d. Panwaslu LN melakukan pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri; dan
e. Pengawas TPS melakukan pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam pelaksanaan persiapan pemungutan suara di TPS.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
b. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu; dan/atau
h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah provinsi;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah di wilayah provinsi;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah di wilayah kabupaten/kota;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan;
b. penentuan fokus pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
(6) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan terkait dengan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri.
(7) Pengawas TPS melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e melalui pengawasan secara langsung.
(8) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU dalam penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilu.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara yang dilakukan melalui Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. TPS/TPSLN.
(4) Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
c. tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
d. karet pengikat surat suara;
e. lem/perekat;
f. kantong plastik;
g. bolpoin;
h. gembok atau alat pengaman lainnya;
i. spidol;
j. formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
k. stiker nomor kotak suara;
l. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
m. alat bantu tunanetra; dan
n. formulir lainnya, jika ada.
(5) Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. salinan daftar pemilih tetap;
b. salinan daftar Pemilih tambahan;
c. daftar Pasangan Calon;
d. daftar calon tetap anggota DPR;
e. daftar calon tetap anggota DPD;
f. daftar calon tetap anggota DPRD provinsi;
g. daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota;
dan
h. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Article 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan meliputi pengawasan terhadap:
a. pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
b. pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan akses sistem informasi yang digunakan KPU dalam pemenuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Article 7
Article 8
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilakukan oleh KPU dan Peyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketepatan jumlah serta standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi dalam produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
c. ketepatan waktu dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan
Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
d. terjaminnya pengamanan pada saat pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Article 9
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses data kontrak pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
b. melakukan pengawasan secara langsung di tempat produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Article 10
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dengan cara memastikan:
a. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. surat suara untuk Pasangan Calon memuat:
a) foto Pasangan Calon;
b) nama Pasangan Calon;
c) nomor urut Pasangan Calon; dan d) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau tanda gambar Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul Pasangan Calon;
2. surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masing- masing memuat:
a) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu;
b) nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu;
dan c) nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
untuk setiap daerah pemilihan; dan
3. surat suara untuk calon anggota DPD memuat:
a) nomor;
b) pas foto diri terbaru; dan c) nama calon anggota DPD, untuk setiap daerah pemilihan;
b. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik;
c. KPU MENETAPKAN jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap di setiap TPS/TPSLN sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara; dan
d. KPU MENETAPKAN jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan jumlah untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Penentuan jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang dicetak untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
(1) Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu memastikan KPU melakukan produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya.
(2) Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak tidak berkualitas baik, Bawaslu memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang hasil cetaknya tidak berkualitas baik; dan
b. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang hasil cetaknya tidak berkualitas baik.
(3) Penentuan terhadap kualitas hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketepatan bentuk, ukuran, dan spesifikasi serta ketepatan kualitas
Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
Article 12
Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu memastikan pemusnahan surat suara yang kelebihan cetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa TPS yang dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Article 19
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU dalam penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilu.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara yang dilakukan melalui Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. TPS/TPSLN.
(4) Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
c. tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
d. karet pengikat surat suara;
e. lem/perekat;
f. kantong plastik;
g. bolpoin;
h. gembok atau alat pengaman lainnya;
i. spidol;
j. formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
k. stiker nomor kotak suara;
l. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
m. alat bantu tunanetra; dan
n. formulir lainnya, jika ada.
(5) Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. salinan daftar pemilih tetap;
b. salinan daftar Pemilih tambahan;
c. daftar Pasangan Calon;
d. daftar calon tetap anggota DPR;
e. daftar calon tetap anggota DPD;
f. daftar calon tetap anggota DPRD provinsi;
g. daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota;
dan
h. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Article 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan meliputi pengawasan terhadap:
a. pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
b. pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan akses sistem informasi yang digunakan KPU dalam pemenuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilakukan oleh KPU dan Peyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketepatan jumlah serta standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi dalam produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
c. ketepatan waktu dalam pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan
Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
d. terjaminnya pengamanan pada saat pelaksanaan produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Article 9
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses data kontrak pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
b. melakukan pengawasan secara langsung di tempat produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Article 10
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dengan cara memastikan:
a. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. surat suara untuk Pasangan Calon memuat:
a) foto Pasangan Calon;
b) nama Pasangan Calon;
c) nomor urut Pasangan Calon; dan d) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau tanda gambar Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul Pasangan Calon;
2. surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masing- masing memuat:
a) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu;
b) nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu;
dan c) nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
untuk setiap daerah pemilihan; dan
3. surat suara untuk calon anggota DPD memuat:
a) nomor;
b) pas foto diri terbaru; dan c) nama calon anggota DPD, untuk setiap daerah pemilihan;
b. produksi dan/atau pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik;
c. KPU MENETAPKAN jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap di setiap TPS/TPSLN sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara; dan
d. KPU MENETAPKAN jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan jumlah untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Penentuan jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang dicetak untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
(1) Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu memastikan KPU melakukan produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya.
(2) Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak tidak berkualitas baik, Bawaslu memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang hasil cetaknya tidak berkualitas baik; dan
b. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang hasil cetaknya tidak berkualitas baik.
(3) Penentuan terhadap kualitas hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketepatan bentuk, ukuran, dan spesifikasi serta ketepatan kualitas
Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
Article 12
Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu memastikan pemusnahan surat suara yang kelebihan cetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa TPS yang dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh:
a. Penyedia kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan/atau sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri; dan
c. Sekretariat Jenderal KPU dan/atau PPLN untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketepatan dan kesesuaian jumlah dan kualitas serta ketepatan tujuan dalam pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
c. ketepatan waktu dalam pelaksanaan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
d. terjaminnya pengamanan pada saat pelaksanaan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara,
Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Pengawasan terhadap Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dan/atau pendistribusiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan juga oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Article 15
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan:
a. koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN untuk:
1. memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan/atau
2. memberikan masukan atas wilayah rawan di masing-masing tingkatan yang harus menjadi prioritas pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
b. penelusuran kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dan pendistribusiannya melalui pengawasan langsung ke lapangan.
Article 16
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Article 17
Pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal
16.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh:
a. Penyedia kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan/atau sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri; dan
c. Sekretariat Jenderal KPU dan/atau PPLN untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketepatan dan kesesuaian jumlah dan kualitas serta ketepatan tujuan dalam pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
c. ketepatan waktu dalam pelaksanaan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
d. terjaminnya pengamanan pada saat pelaksanaan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara,
Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Pengawasan terhadap Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dan/atau pendistribusiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan juga oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Article 15
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan:
a. koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN untuk:
1. memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan/atau
2. memberikan masukan atas wilayah rawan di masing-masing tingkatan yang harus menjadi prioritas pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
b. penelusuran kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dan pendistribusiannya melalui pengawasan langsung ke lapangan.
Article 16
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Article 17
Pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal
16.
Article 18
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang diterima dari Penyedia sebelum dilakukan pendistribusian oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. tidak terjadi kesalahan pelipatan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing yang berakibat pada tidak sahnya suara Pemilih karena tembus coblos ke nomor urut, nama, atau gambar Peserta Pemilu lainnya;
b. penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilaksanakan dengan menerapkan ketepatan jumlah, ketepatan jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, ketepatan kualitas, ketepatan waktu, dan ketepatan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemusnahan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan terdapat Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang rusak dan/atau kelebihan jumlah; dan
d. pencetakan ulang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan terdapat kondisi kekurangan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara karena rusak.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan administratif penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang diterima dari Penyedia sebelum dilakukan pendistribusian oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. tidak terjadi kesalahan pelipatan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing yang berakibat pada tidak sahnya suara Pemilih karena tembus coblos ke nomor urut, nama, atau gambar Peserta Pemilu lainnya;
b. penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilaksanakan dengan menerapkan ketepatan jumlah, ketepatan jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, ketepatan kualitas, ketepatan waktu, dan ketepatan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemusnahan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan terdapat Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang rusak dan/atau kelebihan jumlah; dan
d. pencetakan ulang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan terdapat kondisi kekurangan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara karena rusak.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan administratif penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB Keempat
Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkenaan dengan penggunaan bahan yang ramah lingkungan dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(4) Mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN DAN LAPORAN DAN/ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administratif dan/atau dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Article 22
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administratif dan/atau dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan yang berisi setiap kegiatan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berjenjang.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan dan pendampingan pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya oleh Pengawas Pemilu di bawahnya secara berjenjang.
(2) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2023
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan cara:
a. memastikan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya:
1. tepat jumlah;
2. tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi;
3. tepat kualitas;
4. tepat waktu; dan
5. tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan data dan informasi mengenai:
1. jadwal kegiatan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
2. jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
3. jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
4. pengaturan teknis pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
5. peta dan zona pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
6. daftar Penyedia yang melakukan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
dan/atau
7. mekanisme pengamanan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap tempat penyimpanan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan tempat penyimpanan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terjamin keamanan dan/atau kerahasiaannya.
(4) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memastikan:
a. standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. memperoleh
penetapan standar dan kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan cara:
a. memastikan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya:
1. tepat jumlah;
2. tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi;
3. tepat kualitas;
4. tepat waktu; dan
5. tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan data dan informasi mengenai:
1. jadwal kegiatan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
2. jumlah Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
3. jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
4. pengaturan teknis pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
5. peta dan zona pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
6. daftar Penyedia yang melakukan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya;
dan/atau
7. mekanisme pengamanan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan
c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap tempat penyimpanan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan tempat penyimpanan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terjamin keamanan dan/atau kerahasiaannya.
(4) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memastikan:
a. standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. memperoleh
penetapan standar dan kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara.