Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa TPS yang dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Your Correction