Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. (2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Your Correction