Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat kondisi Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang diproduksi dan dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu memastikan pemusnahan surat suara yang kelebihan cetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction