Article 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
3. Stasiun Bumi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
4. Kepala Stasiun Bumi yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan Stasiun Bumi dan penanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan penyajian data kondisi ekosistem laut, untuk mendukung keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
5. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim adalah unsur pelaksana tugas di bidang penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu.
6. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.