Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Stasiun Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemantauan dan penyajian data kondisi ekosistem laut; b. pelaksanaan pemantauan kondisi ekosistem laut dalam rangka mendukung patroli dan operasi keamanan dan keselamatan laut; c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Stasiun Bumi.
Your Correction