Correct Article 4
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Stasiun Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pemantauan dan penyajian data kondisi ekosistem laut;
b. pelaksanaan pemantauan kondisi ekosistem laut dalam rangka mendukung patroli dan operasi keamanan dan keselamatan laut;
c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Stasiun Bumi.
Your Correction
