Correct Article 5
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Current Text
(1) Susunan organisasi Stasiun Bumi terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
