Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Aceh, Medan dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makasar.
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.