Correct Article 4
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2000 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 2001
Current Text
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), biaya penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan seluruhnya.
Your Correction
