Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2000 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2001 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. (2) Apabila pada tanggal 29 September 2000 kuota daerah tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut menjadi kuota nasional yang diperebutkan secara bebas oleh semua propinsi mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 19 Nopember 2000.
Your Correction