Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi.
Pasal 2 ….