Correct Article 5
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :
1. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
2. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
3. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
4. Dosen yang diberhentikan sementara.
Your Correction
