Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada : 1. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa; 2. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; 3. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; 4. Dosen yang diberhentikan sementara.
Your Correction