Correct Article 1
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi.
Pasal 2 ….
Your Correction
