Correct Article 3
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen pada Perguruan Tinggi diberi tunjangan dosen yang besarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusa PRESIDEN ini.
(2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
Pasal 4 ….
Your Correction
