Article 1
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak, selanjutnya disebut RAN-P3A, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(2) RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan Perdagangan (trafiking) perempuan dan anak.