Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN- P3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (2) Untuk adanya kelancaran dan kesinambungan yang sinergis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan selaku Ketua Pelaksana, mengkoordinasikan setiap kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan RAN-P3A.
Your Correction