Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A di daerah dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah RAN-P3A, yang dibentuk melalui Keputusan … Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemprov) dan Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot). (2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah RAN-P3A menyesuaikan susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah yang bersangkutan.
Your Correction