Correct Article 6
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK
Current Text
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A di daerah dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah RAN-P3A, yang dibentuk melalui Keputusan …
Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemprov) dan Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah RAN-P3A menyesuaikan susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah yang bersangkutan.
Your Correction
