Article 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian :Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri ;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri Kehutanan;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
12. Menteri Negara Percepatan Pembangun-an Kawasan Timur INDONESIA;
13. Sekretaris Negara;
14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.