Correct Article 4
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Current Text
Pokja Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas membantu Timnas PEPI untuk :
a. mengkaji, merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor;
b. memberikan masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah ekspor, yang dibutuhkan untuk peningkatan ekspor nasional;
c. memberikan masukan dalam rangka membantu memperbaiki mutu produk berdasarkan standardisasi mutu;
d. memberikan masukan mengenai cara-cara pembiayaan ekspor yang dapat membantu usaha kecil dan menengah untuk mengekspor
hasil produknya ke luar negeri;
e. memfasilitasi tersedianya tenaga profesional dan ahli untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pemasaran dan kualitas produk ekspor nasional;
f. membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi dunia usaha khususnya di bidang ekspor;
g. memberi masukan dalam rangka penetapan strategi peningkatan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral untuk meningkatkan ekspor nasional.
Your Correction
