Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pokja Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas membantu Timnas PEPI untuk: a. mengkaji, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan investasi; b. memberi masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah investasi, yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan investasi; c. memberi masukan guna menyelaraskan kebijakan di bidang-bidang usaha tertentu yang dituangkan dalam daftar negatif investasi; d. membantu dan memfasilitasi tersedianya lembaga dan tenaga profesional di bidang investasi baik di pusat maupun di daerah; e. meningkatkan koordinasi pelaksanaan promosi investasi di dalam dan luar negeri; f. membantu dan memberi masukan dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral guna peningkatan investasi di INDONESIA; g. membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor dalam melaksanakan investasinya.
Your Correction