Correct Article 5
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Current Text
Pokja Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas membantu Timnas PEPI untuk:
a. mengkaji, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan investasi;
b. memberi masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah investasi, yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan investasi;
c. memberi masukan guna menyelaraskan kebijakan di bidang-bidang usaha tertentu yang dituangkan dalam daftar negatif investasi;
d. membantu dan memfasilitasi tersedianya lembaga dan tenaga profesional di bidang investasi baik di pusat maupun di daerah;
e. meningkatkan koordinasi pelaksanaan promosi investasi di dalam dan luar negeri;
f. membantu dan memberi masukan dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral guna peningkatan investasi di INDONESIA;
g. membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor dalam melaksanakan investasinya.
Your Correction
