Correct Article 3
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh:
a. Kelompok Kerja Nasional Bidang Peningkatan Ekspor, untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pokja Ekspor, yang diketuai oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
b. Kelompok Kerja Nasional Bidang Peningkatan Investasi, untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pokja Investasi, yang diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Susunan keanggotaan Pokja Eskpor dan Pokja Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditetapkan oleh Ketua Harian Timnas PEPI, yang terdiri dari unsur Eselon I instansi terkait, dan wakil dari Asosiasi Pemerintah Propinsi serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
