Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 44) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :