Correct Article 11
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 49-2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah.
(3) Kepala Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Kepala Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat oleh Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter Departemen Keuangan.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
