Correct Article 10
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 49-2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan DPOD dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi DPOD mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah, termasuk besarnya Dana Alokasi Umum.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
