Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 49-2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tata Usaha Sekretariat. (2) Anggota Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah Departemen Dalam Negeri. (3) Anggota dan Susunan Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD. 6. Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 A (1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dibentuk Tim Teknis pada masing-masing Sekretariat Bidang. (2) Tim Teknis mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan apabila diperlukan dapat melakukan penelitian ilmiah dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing Sekretariat Bidang. (3) Dalam pelaksanaan tugas Tim Teknis dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan atau tenaga ahli sebagai Nara Sumber. (4) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing Bidang.
Your Correction