Article 1
Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya disebut Tim Pemberesan BPPN, yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2005, dinyatakan berakhir tugasnya dan dibubarkan.