Correct Article 3
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Dengan berakhirnya tug as dan dibubarkannya Tim Pemberesan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
a.tugas Tim Pemberesan BPPN yang belum terselesaikan, selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
b.kekayaan negara yang terkait dengan sita eksekusi Hak Tanggungan dan sita eksekusi lainnya, penanganannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pula :
a. penyelesaian program penjaminan yang sebelum ditetapkannya Keputusan
ini diserahkan penyelesaiannya kepada Tim Pemberesan BPPN;
b. penanganan dan penyelesaian transaksi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) terhadap Pemegang Sa ham yang telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang dan/atau Perjanjian Penyelesaian Sementara Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang, dan telah:
1) melakukan sebagian pembayaran atas kewajibannya kepada BPPN sebelum BPPN berakhir tugasnya dan dibubarkan; atau 2) menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya kepada Tim Pemberesan BPPN.
c. Penanganan dan penyelesaian transaksi PKPS terhadap pemegang saham yang telah menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya kepada Menteri Keuangan sesudah tanggal 27 Desember 2005.
(3) Penanganan dan penyelesaian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
