Correct Article 1
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya disebut Tim Pemberesan BPPN, yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2005, dinyatakan berakhir tugasnya dan dibubarkan.
Your Correction
