Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya disebut Tim Pemberesan BPPN, yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2005, dinyatakan berakhir tugasnya dan dibubarkan.
Your Correction