Article 1
(1) Disamping tugas-tugas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natunasebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1995 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 1996, Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna bertindak sebagai Koordinator Perencanaan dan Pelaksanaan Proyek Gas Natuna selanjutnya disebut Koordinator, yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna.