Correct Article 3
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK GAS NATUNA
Current Text
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya, Koordinator membentuk Tim Manajemen Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi yang terdiri dari Tim Pimpinan Harian, dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Susunan organisasi, keanggotaan, tugas, kewenangan, dan tata kerja Tim Pimpinan Harian ditetapkan oleh Koordinator.
(3) Susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan kewenangan unsur-unsur lain yang diperlukan ditetapkan oleh Tim Pimpinan Harian dengan persetujuan Koordinator.
(4) Susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan kewenangan Tim-tim yang diperlukan dalam unsur-unsur lain tersebut ditetapkan oleh Pimpinan unsur yang bersangkutan dengan persetujuan Tim Pimpinan harian.
(5) Dalam pengambilan keputusan, Tim Pimpinan Harian dapat dibantu oleh Tim Penasehat yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Instansi Pemerintah terkait dan dibentuk oleh Koordinator.
Your Correction
